Surat nikah yang dikeluarkan dari kua sewaktu dua sejoli melakukan pernikahan secara hukum perdata tentunya bukanlah suatu hal yang main main. Tetapi merupakan perbuatan hukum pernikahan yang sah. Dengan adanya stempel pengesahan dan atau hakim pengadilan perdata di kantor urusan agama. Dimana surat nikah ini sudah terregistrasi dan sinkron dengan kedua sejoli pelaku hukum.
Adalah dua sejoli yang akan melakukan perceraian yang terlebih dahulu mendaftar di kantor urusan agama wilayah kabupaten. Pada kenyataannya, surat nikah tersebut belum di tandatangani pejabat berwenang dari kua sektor. Padahal perkawinan sudah berjalan selama 1 tahun. Akibatnya pengurusan Pendaftaran cerai ini tertunda sebagai akibat surat nikah tersebut terlebih dahulu harus ditanda tangani terlebih dahulu.
Usut punya usut, ternyata waktu melakukan pernikahan, pejabat Yang berwenan dipanggil ke kantor agama pusat kota. Dan perkawinan tetep dijalankan. Anehnya hakim yang nelaksanakan hukum perdata tersebut dilakukan oleh orang lain seorang tokoh agama Yang nota bene bukan pegawai pejabat kua yang dimaksud. Tapi anehnya Surat nikah bisa diberikan begitu saja tanpa tanda tangan. Dapatkah hal ini dibenarkan ?
Secara agama hal ini bisa saja dianggap sah. Tetapi secara hukum belum.
Dapat saja dikatakan Nikah siri ber surat nikah. Tapi non tanda tangan.
Senin, 17 Desember 2018
Surat Nikah Tanpa Tanda pangan Pihak KUA Yang berwenang.
Langganan:
Postingan (Atom)