Kamis, 07 Februari 2019

PERLINDUNGAN HUKUM MASYARAKAT DESA

Di desa kerap masyarakat awam yang notabene tidak mengerti hukum justru di sodori masalah hukum terutama perdata. Bahkan mereka tidak tahu menahu masalah hukum ini Dapat di angkat di ranah hukum sebagai perlindungan mereka.
Kerap mereka justru dijajah hukum itu sendiri karena ketidak tahuan mereka.
Ada suatu contoh kasus perdata yang Di desa Mbimo. Kecamatan Wongsorejo, kabupaten Banyuwangi.
Adalah seorang janda tanpa anak nikah dengan duda juga tanpa anak.
Sebut saja janda itu namanya ibu redmi 2 dengan bapak oppo .
Kedua orang ini melakukan pernikahan.
Sebelum nikah. Ibu redmi 2 mempunyai sebidang tanah kering Yang belum bersertifikat. Ibu redmi 2 ini mengankat seorang anak perempuan bernama Asusmiati.
Beberapa tahun kemudian setelah menikah dengan pak Oppo, ibu redmi 2 mengurus sertifikat tanahnya. Ia mengurus sertifikat mengajak pak Oppo. Yang didalamnya nama pemilik adalah ibu redmi 2 dan Dan Juga atas nama bapak oppo.
Perlu diketahui, bapak oppo mengankat 4 orang anak.
Saatnya bapak oppo Melanglang buana tanpa wadag untuk menghadap hyang khaliq. Pak oppo meninggal. Tinggal ibu redmi 2 sendiri. Perlu diketahui bu redmi 2 ini   RAM nya 1 GB. Sehingga waktu berjalan mulai ketinggalan jaran. Bu redmi 2 sakit2 an. Mungkin sudah expired. Iapun ingin menjual tanahnya unt berobat.
Ketika ia mau menjual tanah inilah anak anak dari almarhum pak Oppo minta separo hasil penjualan. Dan bu redmi juga di tekan dari kerawat desa namanya carik(kena cacar jadi burik) untuk memberi separo dari hasil penjualan tanah tersebut.
Kontan memo micro sd ibu redmi2 ini membantah. Karena tanah tersebut adalah miliknya ketika ia belum Nikah dengan pak oppo.
pak carik terus menekan ibu redmi untuk menjual dan membagi hasil jualan tsb adalah separuhnya.

Kasus perdata macam inilah yang perlu di up di kalangan desa. Mungkin saatnya masyarakat desa memerlukan bureau bantuan hukum tingkat desa. Karena orang awam tidak mungkin pergi ke kota cari pengacara. Mereka manusia bodoh dan lugu.
Jadh di Desa perlu didirikan biro bantuan hukum tingkat desa untuk melindungi mereka.

Perlu direnungkan.